Melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Otonomi Khusus bagiProvinsi Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia
Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57
dan TLN No. 4843). UU 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur
kewenangan-kewenangan Provinsi
Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus. Untuk materi lengkap bisa
dilihat di dalam UU 21/2001. Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU
ini, Provinsi Papua masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang
be rlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.
Latar
Belakang
Sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Keputusan politik
penyatuan Papua (semula disebut Irian Barat kemudian
berganti menjadi Irian Jaya)
menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya mengandung
cita-cita luhur. Namun kenyataannya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik belum sepenuhnya memenuhi rasa
keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum
sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya
menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di
Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua.Momentum reformasi di
Indonesia memberi peluang bagi timbulnya pemikiran dan kesadaran baru untuk
menyelesaikan berbagai permasalahan besar bangsa Indonesia dalam menata
kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Sehubungan dengan itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tahun 1999 dan 2000 menetapkan perlunya pemberian status
Otonomi Khusus kepada Provinsi Irian Jaya. Hal ini merupakan suatu langkah awal
yang positif dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada Pemerintah,
sekaligus merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang
kukuh bagi berbagai upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian
masalah-masalah di Provinsi Papua.
Provinsi Papua
Provinsi Papua adalah
Provinsi Irian Jaya yang kemudian menjadi Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat yang diberi
Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Khusus
sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi
Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua, untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.Provinsi Papua sebagai
bagian dari NKRI menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Provinsi
Papua dapat memiliki lambag.daerah sebagai panji
kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk
bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol
kedaulatan.
Wilayah
Papua
Provinsi
Papua terdiri atas Daerah Kabupaten
dan Daerah Kota yang masing-masing
sebagai Daerah Otonom. Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sejumlah Distrik. Distrik (dahulu dikenal
dengan Kecamatan) adalah wilayah kerja Kepala Distrik sebagai perangkat daerah
Kabupaten/Kota; Distrik terdiri atas sejumlah kampung atau yang disebut
dengan nama lain. Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah
Kabupaten/Kota.Di dalam Provinsi Papua dapat ditetapkan kawasan untuk
kepentingan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atas usul
Provinsi. Pemekaran Provinsi Papua menjadi Provinsi-provinsi yang baru
dilakukan atas persetujuan MRP dan
DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya,
kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuanekonomi dan perkembangan di masa
datang.
Perekonomian
Usaha-usaha perekonomian
di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap
menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan,
yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus. Pembangunan perekonomian
berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat yang
dilakukan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat adat agar dapat berperan dalam
perekonomian seluas-luasnya. Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah
Provinsi Papua harus mengakui dan
menghormati hak-hak masyarakat adat setempat. Pemberian kesempatan berusaha
Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan
penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat
Penegakan
Hukum
Tugas
Kepolisian di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Papua
sebagai bagian dari Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Pengangkatan Kepala
Kepolisian Daerah Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur Provinsi Papua. Seleksi untuk
menjadi perwira, bintara, dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di
Provinsi Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Papua dengan
memperhatikan sistem hukum, budaya, adat istiadat, dan kebijakan Gubernur
Provinsi Papua. Pendidikan dasar dan pelatihan umum bagi bintara dan tamtama
Kepolisian Negara Republik Indonesia di Provinsi Papua diberi kurikulum muatan
lokal, dan lulusannya diutamakan untuk penugasan di Provinsi Papua. Penempatan
perwira, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia dari luar
Provinsi Papua dilaksanakan atas Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan memperhatikan sistem hukum, budaya dan adat istiadat di daerah
penugasan.Tugas Kejaksaan dilakukan oleh Kejaksaan Provinsi Papua sebagai
bagian dari Kejaksaan
Republik Indonesia. Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi
Papua dilakukan oleh Jaksa Agung
Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur.
Peradilan
Kekuasaan kehakiman di
Provinsi Papua dilaksanakan oleh Badan Peradilan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Di samping kekuasaan kehakiman tersebut, diakui adanya
peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat tertentu. Peradilan adat adalah
peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat, yang mempunyai
kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di
antara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pengadilan adat
disusun menurut ketentuan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Pengadilan adat
memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana berdasarkan
hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pengadilan adat tidak
berwenang memeriksa dan mengadili sengketa perdata dan perkara pidana yang
salah satu pihak yang bersengketa atau pelaku pidana bukan warga masyarakat
hukum adatnya.
Hukum Adat adalah aturan
atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat, mengatur,
mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi. Masyarakat Hukum Adat
adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah
tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa
solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
Pengadilan adat tidak
berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara atau kurungan. Putusan pengadilan
adat mengenai delik pidana yang perkaranya tidak dimintakan pemeriksaan ulang
oleh pengadilan tingkat pertama, menjadi putusan akhir dan berkekuatan hukum
tetap
Adat Papua dan
Perlindungannya
Adat adalah kebiasaan
yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta dipertahankan oleh masyarakat
adat setempat secara turun-temurun. Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui,
menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat
adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Masyarakat
adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat
serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara
para anggotanya.
Hak-hak masyarakat adat
tersebut meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para
warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak Ulayat adalah hak
persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu
wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi
hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan
warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui
musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk
memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun
imbalannya.
Orang asli Papua berhak
memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua
bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan
keahliannya. Dalam hal mendapatkan pekerjaan di bidang peradilan, orang asli
Papua berhak memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi Hakim atau Jaksa di
Provinsi Papua. Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari
suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui
sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua,
adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat
tinggal di Provinsi Papua Hak Asasi dan Rekonsiliasi
Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi,
dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua. Untuk hal itu Pemerintah
membentuk perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hak Asasi
Manusia, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua. Untuk
menegakkan Hak Asasi Manusia kaum perempuan, Pemerintah Provinsi berkewajiban
membina, melindungi hak-hak dan memberdayakan perempuan secara bermartabat dan
melakukan semua upaya untuk memposisikannya sebagai mitra sejajar kaum
laki-laki.
Dalam rangka pemantapan
persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua dibentuk Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi. Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi adalah melakukan klarifikasi
sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan merumuskan dan menetapkan langkah-langkah
rekonsiliasi.
Wikipedia.org...
Demikian Otonomi Khusus Papua silahkan dibaca..
0 comments: on "Otonomi Khusus Papua"
Post a Comment